Zainal Warga Desa Pakis Kecamatan Panti, orang tua Rahmatullah terdakwa kasus perkosaan dan pencurian, Selasa siang, histeris saat mengetahui sidang lanjutan pemeriksaan saksi- saksi ditunda.
Sambil berteriak, Zainal meminta hakim untuk segera memutus bebas anaknya. Ia yakin Rahmatullah tidak terlibat dalam kasus tersebut. Apalagi selama ini publik tahu jika anaknya itu, diduga menjadi korban salah tangkap polisi.
Menurut Zainal, Rahmatullah ditangkap polisi saat sedang tidur di rumahnya. Dimana saat itu, ada beberapa petugas yang datang dan langsung menangkap anaknya. Parahnya lagi, Rahmatullah harus merasakan timah panas Polisi di kakinya. Rahmatullah ditangkap karena diduga menjadi salah satu pencuri dan perkosaan di Kawasan Bangsalsari.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum I Nyoman Sulitra mengaku yakin dengan semua dakwaannya. Persoalan ada tuduhan miring dari luar, Menurut Nyoman, semuanya akan dibuktikan dalam persidangan.
Informasi yang berhasil Kiss Fm, sebelum Rahmatullah, Pengadilan Negeri Jember, telah memvonis tiga terdakwa lainnya. Yakni Matlari 4,5 Tahun Penjara, Abdul Sarip 3 Tahun Penjara, dan Samsuri 10 Bulan Penjara. (win)
(1.266 views)