Setelah dideadline selama sepuluh hari, Kamis siang, akhirnya PT Radio Mutiara menyerahkan Aset Milik Pemkab Jember, yang sempat disewa selama lima tahun.
Kuasa Hukum PT Radio Mutiara, Rully S Titaheluw mengatakan, sesuai rekomendasi hearing dengan Komisi A beberapa waktu yang lalu, aset-aset yang disewa PT Mutiara harus dikembalikan Tanggal 19 Januari.
Rully menambahkan, dari sekian aset yang disewa, hanya tower yang tidak bisa dikembalikan secara utuh. Sebab sebagaimana diketahui, tower tersebut roboh di luar dugaan karena bencana alam.
Untuk itu lanjut Rully, pihaknya meminta kepada Pemkab Jember, untuk memaklumi tower yang tidak bisa dikembalikan secara utuh. Sedangkan untuk aset yang lain, menurutnya telah sesuai dengan data yang telah diinventarisir oleh tim dari Pemkab Jember.
Sementara Asisten I Pemkab Jember, Sigit Akbari ketika dikonfirmasi mengatakan, hingga Kamis Siang, pihaknya masih melakukan inventarisir satu per satu aset yang disewa PT Mutiara.
Jika memang nantinya ditemukan kekurangan, tim dari pemkab akan segera berkoordinasi dengan pihak Mutiara. Terkait tower yang roboh, Menurut Sigit, kasus tersebut masih dalam Proses Hukum Kasasi Di Mahkamah Agung.
(1.066 views)