PAW Terhadap Legislator PKNU Berlaku Bagi Yang Belum Lunasi Iuran Partai

Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Anggota DPRD dari Fraksi PKNU, hanya berlaku bagi yang belum melunasi iuran wajib kepada DPP. Demikian disampaikan Ketua Fraksi PKNU DPRD Jember, Marduwan, Rabu Siang.

Kepada sejumlah wartawan, Marduwan menjelaskan, tanggal 27 Desember 2011 lalu, DPP PKNU mengirimkan surat instruksi pembayaran iuran bagi Anggota DPRD Provinsi, Kota dan Kabupaten. Untuk DPRD Kota/ Kabupaten sebesar Rp 500 Ribu dan Rp 1 Juta bagi DPRD Provinsi.

Iuran tersebut lanjut Marduwan, harus di rapel sebanyak 30 bulan. Terhitung dari Bulan Januari 2012 hingga Juni 2014 mendatang. Itupun harus dilunasi maksimal Bulan Februari. Jika anggota DPRD telah melunasi kewajiban tersebut kata Marduwan, maka akan ada kebijakan khusus bukan Pergantian Antar Waktu.

Marduwan memprediksi, surat terbaru dari DPP tersebut, sampai saat ini belum sampai di Tangan PAC. Sehingga menjadi sangat wajar jika 17 PAC mendesak DPC PKNU Jember, untuk segera menjalankan SK 819 tentang PAW.

Diberitakan sebelumnya, 17 PAC PKNU berunjuk rasa di Kantor DPRD Jember dan sekretariat DPC PKNU Jember. Mereka meminta DPC untuk segera melakukan PAW terhadap beberapa Anggota FKNU DPRD Jember.

(1.439 views)
Tag: