Ketua Baperjakat Akui Ada Kesalahan Tehnis Dalam Teks Mutasi Pejabat Eselon IV

Setelah sekian lama menjadi perhatian public, Ketua Badan Perencanaan Jabatan Dan Pangkat (Baperjakat) Sugiarto, mengakui terjadi kesalahan tehnis dalam pembacaan teks mutasi pejabat eselon IV beberapa waktu lalu. Namun Sugiarto menjamin, tidak ada kesalahan SK bupati dalam proses mutasi tersebut.

Sugiarto dalam hearing bersama Komisi A DPRD Jember Selasa Siang mengatakan, dari seluruh data yang disampaikan Komisi A, seluruhnya hanya persoalan kesalahan ketik di teks baca pelantikan, karena memang keterbatasan waktu dan banyaknya jumlah pejabat yang dimutasi. Tetapi dalam SK yang ditandatangani bupati semuanya sudah sesuai dengan kebutuhan. Bahkan Sugiarto menjawab satu persatu data yang disodorkan oleh Ketua Komisi A, semua berdasarkan usulan dari Kepala SKPD.

Sehingga lanjut Sugiarto, setelah diklarifikasikan kepada pejabat yang dilantik, tidak ada persoalan yang muncul. Baperjakat sama sekali tidak merugikan pejabat yang dilantik, karena tidak ada satupun dari mereka yang dilantik kembali ke posisi semula. meski demikian Sugiarto meminta maaf karena akibat terjadinya salah ketika dalam teks baca tersebut sempat menimbulkan polemik di masyarakat.

Lebih jauh Sugiarto menjelaskan, untuk jabatan Plt Kabag Humas Sandi Suwardi Hasan yang juga sempat dipersoalkan, semua proses sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. Sesuai PP 9 Tahun 2002, penempatan jabatan bagi PNS cukup dibutuhkan ijin dari instansi tempatnya bekerja dalam hal ini STAIN Jember. Jika sewaktu-waktu pihak STAIN membutuhkan tenaga Sandi, maka pemkab juga harus mengembalikan sandi kepada pihak STAIN.

Menurut Sugiarto, tidak ada satupun klausul yang mengharuskan adanya ijin dari Kementerian Agama. Sebab gaji dan pengurusan kenaikan pangkat sandi masih diurus oleh Kementerian Agama, pemkab hanya memberikan tunjangan jabatan. Kecuali jika dilakukan mutasi sepenuhnya, dimana gaji tunjangan dan kepangkatan Sandi menjadi Tanggung Jawab Pemkab, maka harus ada ijin BKN dan Kementerian Agama, karena status pns sandi akan masuk dalam Kementerian Dalam Negeri.

 

(1.210 views)
Tag: