Pemkab Jember harus mengambil langkah hukum, ketika Mutiara menyatakan tidak sanggup membayar tanggungan uang sewanya kepada Pemkab senilai Rp 230 Juta. Demikian disampaikan Ketua Komisi A DPRD Jember Mohammad Jufreadi.
Menurut Jufreadi, sudah jelas dalam MoU perhitungan pembayaran uang sewa dari tahun pertama hingga tahun kelima. Tetapi kenyataannya, Radio Mutiara tahun keempat dan tahun kelima sama sekali tidak membayar uang sewa ke Pemkab Jember sebagai pemilik aset yang disewanya. Jika ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi aset lain milik pemkab yang disewakan kepada pihak ketiga.
Jika memang menyatakan tidak sanggup membayar, pemkab menurut Jufreadi harus mengambil langkah hukum. Bisa saja pengadilan nanti menyatakan Radio Mutiara pailit, sehingga ada dasar bagi pemkab untuk mengambil kebijakan lain. Tetapi jika sampai saat ini mutiara masih bisa bersiaran, apakah mungkin mutiara pailit.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Radio Mutiara Rully Titahelu meminta Pemkab Jember menghapuskan uang sewa pada tahun keempat senilai Rp 110 Juta, karena ketika itu terjadi bencana hingga mengakibatkan tower pemancar roboh.
Karena sekian lama tidak beroperasi, Rully juga menyatakan hanya sanggup membayar Rp 40 Juta untuk uang sewa tahun kelima. Padahal dalam MoU tertulis tahun kelima Radio Mutiara harus membayar uang sewa senilai Rp 120 Juta. Jika dipaksa membayar penuh maka Radio Mutiara tidak akan membayar.
Diberitakan sebelumnya, Komisi A DPRD Jember mempertanyakan status aset pemkab yang masih dipakai bersiaran oleh Radio Mutiara. Padahal sesuai MoU, masa sewa Radio Mutiara sudah berakhir Per Oktober 2011 lalu. Bahkan dalam hearing antara Komisi A, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum Pemkab, Dispenda dan pihak Radio Mutiara, terungkap bahwa Radio Mutiara dua tahun terakhir tidak melaksanakan kewajibannya membayar uang sewa kepada Pemkab Jember.
(1.317 views)