Komisi A DPRD Jember memberikan batas waktu 10 hari kepada manajemen radio mutiara, untuk menyerahkan kembali aset milik pemkab yang sudah habis masa sewanya. Jika sampai batas waktu yang diberikan belkum juga diserahkan pemkab bisa melakukan upaya paksa pengambil alihan asset.
Ketua Komisi A DPRD Jember Mohammad Jufreadi usai hearing bersama dispenda, dishub dan kuasa hukum Radio Mutiara mengatakan, jelas terlihat dalam hearing bahwa memang masa sewa radio mutiara sudah berakhir. Namun radio mutiara melalui kuasa hukumnya meminta dispensasi waktu, sehingga Komisi A memberikan batas akhir 10 hari kedepan.
Selain persoalan masa sewa lanjut Jufreadi, berdasarkan keterangan dispenda ternyata Radio Mutiara Sejak tahun 2009 hingga saat ini tidak pernah membayar uang sewa. Berarti sesuai kesepakatan Radio Mutiara masih memiliki tanggunga senilai 230 juta rupiah. Namun untuk langkah awal Komisi A hanya konsentrasi pada pengembalian asset. Langkah berikutnya baru ke persoalan penagihan hutang.
Sementara Kuasa Hukum Radio Mutiara Rully Titaheluew, ketika dikonfirmasi mengaku siap mengembalikan seluruh aset pemkab kecuali tower, paling lambat 10 hari kedepan sesuai rekomendasi Komisi A. Sebab Radio Mutiara sendiri saat ini sudah memiliki tempat baru di kawasan hayam wuruk. Hanya saja butuh waktu untuk memindahkan aset milik mutiara sendiri dari gajah mada ke hayam wuruk.
Rully berharap, pemkab tidak melakukan tindakan arogan dengan cara mengambil paksa aset yang disewa mutiara. Rully menjamin manajemen Radio Mutiara dengan sadar akan mengembalikan sendiri aset yang disewanya, secara baik-baik kepada Pemkab Jember.
Diberitakan sebelumnya, Komisi A DPRD Jember mempersoalkan penggunaan aset milik pemkab yang dipakai bersiaran oleh Radio Mutiara. Sebab sesuai MoU sebelumnya, aset milik pemkab tersebut disewa oleh Radio Mutiara selama 5 tahun dan berakhir Oktober 2011 lalu. Bahkan dua tahun terkahir Radio Mutiara belum membayar uang sewanya.
(1.216 views)