Kapolres Jember Di Praperadilankan

Kepala Kepolisian Resort Jember Ajun Komisaris Besar Polisi, AKBP Samudi, Kamis siang, dipraperadilankan oleh keluarga tersangka Kasus Pengrusakan Lahan PT Hasfarm dan PTPN XII.

Kepada sejumlah wartawan, penasehat hukum keluarga tersangka, Zulhaidir menjelaskan, ada beberapa kejanggalan pada penanganan kasus pengrusakan lahan yang dilakukan kliennya.

Diantaranya lanjut Zulhaidir, penyidik kepolisian tidak pernah memberikan surat perintah penangkapan dan penahanan kepada keluarga tersangka. Kemudian, pasal yang digunakan oleh penyidik bukan undang- undang tentang perkebunan, melainkan Pasal 170 tentang pengrusakan secara bersama-sama.

Untuk itu kata Zulhaidri, ia akan meminta kepada majelis hakim agar membebaskan kliennya dari semua proses hokum. Karena dasar hukum yang digunakan penyidik masih lemah.

Pada saat persidangan, Kapolres Jember AKBP Samudi diwakili oleh Kasatreskrim Polres Jember, AKP Alith Alarino dan beberapa Perwira Polres Jember.

Ketika dikonfirmasi usai siding, Alit membantah jika penyidik tidak mengirim surat perintah penangkapan dan penahanan. Surat perintah itu diberikan kepada salah satu keluarga tersangka.

Mengenai pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka, Perwira berpangkat tiga balok ini sangat yakin, jika pasal tersebut sudah tepat. Jika memang dinilai salah oleh penasehat hukum keluarga tersangka, Menurut Alith biarkan proses persidangan yang membuktikan.

Pantauan Kiss Fm di lapangan, sidang praperadilan ini berlangsung cukup singkat. Karena berkas- berkas masih kurang lengkap, sidang ditunda hari Jumat besok.

(1.345 views)
Tag: