Asosiasi Pedagang Asongan Kereta Api Jawa Timur, Rabu siang menggelar aksi unjuk rasa di kantor PT. KAI Daops IX Jember. Mereka menolak kebijakan PT. Kereta Api, yang melarang asongan berjualan di dalam kereta api. Jika tuntutan mereka ditolak, aspeda mengancam akan membawa anggotanya se-indonesia untuk berdialog dengan DPR RI.
Ketua Aspeda Jawa Timur Samanhadi menjelaskan, kebijakan PT. KAI melarang asongan berjualan di dalam kereta sangat tidak masuk akal. Padahal kereta api merupakan salah satu sarana transportasi ekonomi. Bahkan asongan telah banyak memberikan kontribusi kepada PT. KAI, salah satunya terkait kebersihan dan ikut menjaga keamanan.
Jika aspirasi mereka di masing-masing daerah operasi tidak ditanggapi, seluruh anggota Aspeda Jawa Timur akan menghadap ke DPRD Propinsi untuk memperjuangkan aspirasi mereka. Dan jika masih juga belum ada tanggapan, Samanhadi akan menghubungi seluruh asosiasi asongan di Jawa dan Sumatera untuk melakukan aksi di DPR RI.
Sementara Manajer Humas PT. KAI Daerah Operasi IX Jember Gatut Sutiatmoko mengatakan, pihaknya dalam hal ini hanya bisa menampung aspirasi dari asosiasi pedagang asongan, untuk selanjutnya disampaikan kepada direksi pusat. Selama belum ada perubahan kebijakan dari direksi, PT. KAI Daops IX Jember masih tetap tidak mengijinkan asongan berjualan di dalam kereta.
Gatut menegaskan, sebenarnya kebijakan direksi bukan melarang asongan berjualan, tetapi menertibkan pedagang asongan. Jika sebelumnya mereka bisa berjualan diatas kereta, saat ini hanya diijinkan berjualan di peron. Itupun harus terdaftar dan berseragam dengan dilengkapi identitas yang jelas.
Sebelumnya, Per 1 Januari 2012 PT. KERETA API INDONESIA melarang pedagang asongan berjualan di atas kereta api. Manajer Humas PT. KAI Daops IX Jember yakin kebijakan ini tidak populis di kalangan pedagang asongan dan mungkin juga akan menuai protes. Karena itu pihaknya berupaya melakukan sosialisasi semaksimal mungkin untuk mendapatkan solusi.
Sebab menurut Gatut, kebijakan ini dilakukan untuk memberikan rasa nyaman bagi penumpang. Selama ini asongan diasumsikan kumuh oleh masyarakat sehingga perlu dilakukan penertiban. Apabila kebijakan ini tidak dilakukan, Manajemen PT. Kereta Api di daerah bisa dikenai sangsi oleh direksi.
(1.748 views)