Komisi A Dan C DPRD Jember Pertanyakan Ganti Rugi Radio Mutiara

Komisi A DPRD Jember pertanyakan ganti rugi tower aset pemkab yang ambruk ketika disewa Radio Mutiara. Sementara Komisi C DPRD Jember merekomendasikan penutupan operasional Radio Mutiara, sebelum ada kejelasan terkait kontribusi dan proses ganti rugi.

Ketua Komisi A DPRD Jember Mohammad Jufreadi menjelaskan, dalam waktu dekat Komisi A akan memanggil manajemen Radio Mutiara, untuk mengklarifikasi persoalan ganti rugi tersebut. Sebab ketika persoalan ini muncul, Komisi A yang menanganinya. Tetapi hingga saat ini belum ada laporan perkembangan apapun, tiba-tiba Radio Mutiara kembali mengudara.

Jufreadi masih ingat, dalam persoalan ini ada dua kesepakatan. Pertama pihak pengelola Radio Mutiara harus memberikan ganti rugi kepada masyarakat sekitar yang menjadi korban robohnya tower. Dan kesepakatan kedua, pengelola Radio Mutiara memberikan ganti rugi kepada Pemkab Jember atas robohnya tower pemancar. Komisi A juga merekomendasikan pemutusan hubungan kontrak karena manajemen mutiara dianggar melakukan wanprestasi.

Sementara Ketua Komisi C DPRD Jember Mohammad Asir menerangkan, berdasarkan laporan yang diterima dari eksekutif, Manajemen Radio Mutiara Sejak Tahun 2009 tidak pernah memberikan kontribusi apapun.

Menurut bagian Hukum Pemkab, karena Manajemen Radio Mutiara belum juga membayar ganti rugi, persoalan ini dibawa ke jalur hokum. Saat ini prosesnya sudah dalam proses Kasasi Mahkamah Agung. Karena itu lanjut Asir, jika belum ada putusan hukum tetap seharusnya operasional Radio Mutiara dihentikan.

Diberitakan sebelumnya, Tahun 2009 lalu akibat hujan dan angin kencang tower Pemancar Radio Mutiara ambruk. Akibatnya, sebagian bangunan Hotel Lestari, Gudang, sebuah mobil dan beberapa ruko rusak tertimpa tower.

(1.205 views)
Tag: