Komisi D DPRD Jember pekan ini fokus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten 2012. Pertama kali yang akan dipantau penerapan UMK di badan usaha milik daerah, karena dinilai bumd harus bisa memberikan contoh bagi perusahaan yang lain.
Ketua Komisi D DPRD Jember Ayub Junaedi menjelaskan, sesuai aturan UMK efektif berlaku sejak 1 Januari 2012. Sehingga dalam rapat internal Komisi D, diputuskan masing-masing anggota Komisi D melakukan sidak di beberapa perusahaan. Sebelumnya, Komisi D akan memanggil Disnakertrans untuk meminta data perusahaan yang mengajukan penangguhan.
Langkah berikutnya lanjut Ayub, Komisi D akan memanggil PDP dan PDAM. Sebab sebagai Perusahaan Milik Pemerintah, PDP dan PDAM harus bisa memberi contoh bagi perusahaan yang lain. Baru setelah itu masing-masing anggota komisi akan melakukan sidak di perusahaan-perusahaan yang lain.
Lebih jauh Ayub menerangkan, Komisi D merasa perlu melakukan sidak karena sosialisasi yang dilakukan Disnakertrans Jember, dinilai kurang maksimal jika dibandingkan daerah lain. Sebagaimana diketahui, UMK Kabupaten Jember Tahun 2012 ditetapkan senilai Rp 920 Ribu Per Bulan.
(1.281 views)