Berkas kasus pengrusakan lahan milik PT Hasfarm dan PTPN XII, hari ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember. Demikian disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jember, Ahmad Sujayanto.
Kepada sejumlah wartawan, Sujayanto menerangkan, Kamis lalu pihaknya telah menerima berkas tersebut dari penyidik kepolisian. Saat itu pula berkas dinyatakan lengkap atau P-21. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 160 dan 170 dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.
Menurut Sujayanto, berkas kasus pengrusakan lahan tersebut di split atau dipisah menjadi 3 berkas. Kejari Jember telah menunjuk 5 orang jaksa, diantaranya Sishariyanto, Yusuf Wibosono, Adek Sumarsih, Zainal dan Lusiana. Untuk jadwal persidangan, biasanya satu minggu setelah berkas tersebut dilimpahkan jadwal akan diterima oleh tim jaksa penuntut umum.
Diberitakan sebelumnya, ratusan warga dari Tiga Kecamatan melakukan pembabatan pohon karet milik PT Hasfarm. Aksi ini dipicu karena warga mengklaim sebagai ahli waris yang berhak atas lahan tersebut. Selain pembabatan di PT Hasfarm, aksi serupa juga terjadi di lahan PTPN 12. Atas kasus ini polisi telah menangkap sedikitnya 9 orang yang diduga sebagai pelaku.
(998 views)