Kejari Jember Belum Tentukan Sikap Atas Putusan Bebas Kasus Brigif

Kejaksaan Negeri Jember belum mengambil sikap terkait putusan bebas kasus dugaan korupsi tukar guling tanah Eks Markas Brigif 9 Jember.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Jember, Sigit Prabowo ketika dikonfimarsi sejumlah wartawan mengatakan, dalam aturan, Jaksa Penuntut Umum masih diberikan waktu selama 14 hari untuk menyatakan kasasi.

Sejauh ini lanjut Sigit, pihaknya belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya. Padahal untuk menyatakan kasasi atau tidak, jaksa harus mempelajari putusan hakim itu.

Namun demikian kata Sigit, jika mengacu kepada kasus- kasus dugaan korupsi sebelumnya yang diputus bebas, Kejari Jember pasti akan menempuh jalur kasasi.

Diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tukar guling tanah eks Markas Brigif 9 Jember, Juwito, Hasa Madani dan Sudiyanto, divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Surabaya.

Menurut keterangan penasehat hukum tiga terdakwa, dalam putusannya hakim menilai tidak ada kerugian dalam proses tukar guling tanah. Justru Pemkab Jember mendapat keuntungan sebesar Rp 2 Miliar. Selain itu, hakim menilai jika ketiganya tidak terbukti menyalahgunakan tugas dan wewenangnya, saat proses tukar guling tanah

(1.001 views)
Tag: