3 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Tukar Guling Tanah Eks Markas Brigif 9 Jember, Juwito, Hasi Madani dan Sudiyanto, Kamis siang, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Kuasa hukum terdakwa, Makruf ketika dikonfirmasi melalui telfon selulernya membenarkan putusan bebas tersebut. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi.
Kemudian lanjut Makruf, Hakim menyatakan dengan adanya tukar guling tanah tersebut, Pemkab Jember justru mendapat keuntungan sebesar Rp 2 Miliar. Bukan malah rugi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu, hakim menilai tidak ada proses penyalahgunaan wewenang dalam proses tukar guling tanah. Ketiga kliennya kata Makruf, menurut Majelis Hakim Tipikor sudah sesuai dengan tugasnya.
Lebih lanjut Makruf menerangkan, karena kliennya merasa dirugikan dengan ditahan selama kurang lebih 5 bulan, maka ia akan menggugat secara perdata Kejagung Cq Kejati Jawa Timur Cq Kejari Jember.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jember Wilhelmus Lingitubun saat dikonfirmasi melalui telfon selulernya mengaku belum mendapat salinan putusan bebas tersebut. Sebab tim jaksa penuntut umum saat ini masih ada di Surabaya.
Untuk itu lanjut Lingitubun, seperti apa sikap kejaksaan terkait putusan tersebut, pihaknya masih akan menelaah putusan majelis hakim yang membebaskan tiga terdakwa.
(1.533 views)