Pimpinan DPRD Jember hingga saat ini belum mengagendakan rapat pimpinan, terkait usulan Pergantian Antar Waktu terhadap Sumpono, salah satu Legislator Gerindra. Bahkan tidak semua Wakil Ketua DPRD yang sudah menerima tembusan surat tersebut.
Wakil Ketua DPRD Jember Miftahul Ulum menjelaskan, dirinya memang sudah menerima tembusan surat usulan PAW dari DPC Gerindra Jember. Hanya saja sampai saat ini belum ada disposisi resmi dari Ketua DPRD, untuk agenda rapat pimpinan. Yang jelas dalam surat tembusan yang diterimanya, alasan PAW terhadap Sumpono karena ada kesepakatan diinternal partai sebelumnya.
Sesuai Undang-Undang lanjut Ulum, ada 3 hal yang bisa dijadikan dasar untuk dilakukannya pergantian antar waktu. Karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau dipecat dari partai. Meski demikian pimpinan akan menggelar rapat terlebih dahulu untuk menyikapi usulan tersebut. Jika memang dinyatakan layak ditindaklanjuti, maka pimpinan dprd akan melanjutkan surat tersebut ke KPU Kabupaten Jember. Namun jika tidak, surat tersebut akan dikembalikan kepada DPC Gerindra.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Jember Catty Tri Setyorini ketika dikonfirmasi sebelumnya menyatakan, pihaknya dalam persoalan pergantian antar watu hanya sebagai fungsi administrasi, untuk menerangkan nomor urut caleg di bawahnya. Sehingga saat ini kpu hanya menunggu tindak lanjut dari Pimpinan DPRD Jember.
Pada prinsipnya lanjut Catty, pergantian antar waktu merupakan kewenangan mutlak partai. Sehingga tidak perlu melihat terlalu jauh alasan yang mendasari dilakukannya PAW. Jika memang ada perjanjian atau persoalan lain, merupakan persoalan yang harus diselesaikan di internal partai.
(1.102 views)