12 PAC PKNU Desak DPC Lakukan PAW Terhadap Dua Anggota DPRD Jember

Sedikitnya 12 Pengurus Anak Cabang (PAC) PKNU, Rabu sore nguluruk Kantor DPC PKNU Jember. Mereka meminta DPC PKNU Jember melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua orang legislatornya, Mohammad Jufriyadi dan Thoif Zamroni.

Menurut Ketua PAC Sumbersari, Bambang Hariyadi, selama ini kedua anggota dewan itu tidak pernah memberikan kontribusi dana bantuan sosial maupun hibah kepada DPC dan PAC. Padahal salah sumber dana partai berasal dari dana tersebut.

Bambang mengaku, sebenarnya sudah beberapa kali mengirimkan surat kepada pengurus DPC terkait persoalan tersebut. Hanya saja sayangnya hingga hari ini belum ada respons yang tegas dari DPC.

Bambang mengancam jika tuntutan PAC tersebut tidak dikabulkan, maka 12 PAC akan mengajukan pengunduran diri dari partai.

Sementara Ketua Dewan Tanfidz DPC PKNU Jember, Marzuki Abdul Ghafur mengaku akan menampung aspirasi dari PAC tersebut. Persoalan PAW, menurut Wakil Ketua DPRD Jember ini, tidak serta merta diputuskan oleh dewan tanfidz, namun harus dibahas oleh dewan syuro dan mustasyar.

Memang lanjut Marzuki, di dalam SK DPP PKNU ada klausul yang menyebutkan, jika terdapat selisih di bawah 1000 suara antara caleg yang jadi dengan di bawahnya, maka harus dilakukan PAW. Namun pada saat rapimnas beberapa waktu lalu ada kebijakan baru. Dimana persoalan paw melihat situasi dan kondisi di lapangan.

Menanggapi tuntutan PAW tersebut, Anggota DPRD Jember Dari FKNU Thoif Zamroni saat dikonfirmasi melalui telfon selulernya enggan berkomentar. Hanya saja terkait persoalan kontribusi kepada partai, Menurut Thoif selama ini dana bansosnya telah ia berikan kepada konstituennya. Mestinya kata Thoif, harus ada tolak ukur yang jelas seperti apa komitmen yang dimaksud.

(1.115 views)
Tag: