Berkas kasus dugaan korupsi Pemotongan Anggaran Bappekab Jember, hari ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Demikian disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Jember Kliwon Sugiyanta.
Kepada Kiss Fm Kliwon menjelaskan, secara administratif berkas kasus tersebut telah lengkap berikut surat dakwaannya. Dan saat ini dibawa oleh Ketua Tim Penyidik, Yusuf Wibisono ke Pengadilan Tipikor.
Untuk kerugian Negara, Menurut Kliwon sejauh ini belum ada penambahan. Kedua tersangka MS dan DD mengembalikan sebesar Rp 330 Juta. Berdasarkan perhitungan penyidik Kejari Jember, akibat kasus dugaan korupsi bappekab, negara dirugikan sebesar Rp 360 Juta.
Ketika disinggung apakah akan dilakukan penahanan selama persidangan, Kliwon mengaku itu merupakan domain Pengadilan Tipikor. Kejari Jember menetapkan keduanya sebagai tahanan kota.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus Dugaan Korupsi Bappekab merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kasus ini mencuat pasca dilaporkan oleh salah satu LSM di Jember.
Kejari jember telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Kepala Bappekab MS dan Bendaharanya DD. Kedua tersangka sempat ditahan di Lapas Kelas II A Jember. Namun setelah mengembalikan kerugian Negara, status keduanya berubah menjadi tahanan kota.
(1.508 views)