Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), turun tangan atas kasus penangkapan masyarakat yang diduga menjadi pelaku pengrusakan lahan, milik PT Hasfarm dan PTPN XII.
Kapolres Jember Ajun Komisaris Besar Polisi Samudi, ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya menerima surat dari Komnas HAM. Isi surat tersebut menanyakan penangkapan masyarakat, yang diduga menjadi pelaku pengrusakan.
Samudi mengaku sudah menjawab surat dari Komnas HAM tersebut. Sebab semua proses penangkapan sudah sesuai dengan protap di kepolisian. Sebenarnya menurut Samudi, polisi sudah berusaha untuk melakukan pendekatan persuasive. Bahkan Forum Pimpinan Daerah ikut turun ke lapangan untuk melakukan dialog terkait kasus ini. Namun karena iātikad baik tersebut tidak dihargai, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas.
Samudi juga mengaku tidak mempersoalkan jika Polres Jember diadukan ke Komnas HAM. Hanya saja menurutnya, pelapor dalam kasus ini juga harus memiliki data yang berimbang ketika mengirimkan laporan ke Komnas HAM.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Jember menangkap sembilan orang, yang diduga menjadi pelaku pengrusakan lahan milik PT Hasfarm dan PTPN XII. Konflik ini di picu gara- gara sejumlah masyarakat mengklaim sebagai ahli waris atas tanah tersebut.
(1.088 views)