Kejari Jember Nyatakan Lengkap Berkas Kasus Video Mesum

Kejaksaan Negeri Jember menyatakan berkas kasus video porno, yang direkam oleh dua orang tersangka YY dan AY telah lengkap (P-21)

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jember, Ahmad Sujayanto mengatakan, karena berkas tersebut telah dinyatakan lengkap, maka minggu depan Kejari Jember akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember Untuk segera disidangkan.

Dalam kasus ini lanjut Sujayanto, meskipun ada upaya pemerasan dari kedua tersangka terhadap korban, tersangka dijerat dengan undang-undang pornorgrafi. Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka dengan sengaja merekam aksi pornografi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kedua pelaku AY dan YY ditangkap polisi karena diduga memproduksi video porno. Mereka merekam adegan pornografi itu di sebuah kamar kos di Jalan Mastrip. Kasus ini terungkap saat kedua pelaku akan berusaha memeras korban yang ada di dalam video. Mereka tertangkap dulu sebelum melakukan aksi pemerasan.

(2.191 views)
Tag: