Setelah sempat tertunda beberapa kali, akhirnya Kejaksaan Negeri Jember melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Jember, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jember, Sigit Prabowo menerangkan, Kamis malam berkas tersebut akan dibawa Ketua Tim Penyidik Agus Suhairi dengan beberapa Jaksa Penuntut Umum.
Kasus Dugaan Korupsi DAK lanjut Sigit, dipisah menjadi tujuh berkas sesuai dengan jabatan masing- masing tersangka. Ketika disinggung apakah akan dilakukan penahanan terhadap sembilan tersangka, Menurut Sigit itu merupakan kewenangan pengadilan tipikor.
Mengenai pengembalian kerugian Negara, sejauh ini kata Sigit belum ada penambahan. Kejari Jember menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,5 Miliar Rupiah.
Diberitakan sebelumnya, pelimpahan berkas kasus dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Jember, sebenarnya dijadwalkan senin lalu. Namun karena ada pemeriksaan internal dari Kejaksaan Tinggi, akhirnya ditunda.
(1.115 views)