FDW seorang TKI di Singapore asal Dusun Kasian Desa Serut Kecamatan Panti, diduga menjadi korban human traficking atau perdagangan orang. Tak hanya itu, FDW saat ini terancam hukuman mati karena diduga membunuh majikannya.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jember, Ahmad Mufti mengatakan, korban direkrut oleh seseorang berinisial MH, kemudian dikirim kepada seseorang berinisial DF yang beralamat di Tempurejo.
Oleh DF kata Mufti, korban ditempatkan di Singapore untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Waktu itu umur korban masih 17 tahun, sehingga ini tidak memenuhi syarat sebagai seorang tenaga kerja. Apalagi proses penempatannya melalui jalur perseorangan, yang jelas-jelas di larang oleh undang-undang.
Selama kurang lebih 2 tahun bekerja di Singapore, korban tidak pernah mengirim uang kepada keluarganya. Bahkan pada Bulan Mei 2010 lalu, keluarga korban didatangi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapore beserta pihak terkait, mengabarkan bahwa FDW saat ini ditahan Kepolisian Singapore dan terancam hukuman mati karena diduga membunuh majikannya.
Sementara Kakak Ipar FDW, Sugiono berharap agar MH dan DF untuk ditindak tegas oleh pihak kepolisian. Sebab mereka berdualah yang bertanggung jawab atas penempatan adik iparnya ke Singapore.
Sugiono sendiri tidak percaya jika adiknya melakukan pembunuhan terhadap majikannya. Sebab selama ini yang bersangkutan memiliki sifat lembut dan penyabar.
(1.088 views)