Minggu depan Kejaksaan Negeri Jember akan melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran, di Badan Perencanaan Dan Pembangunan (Bappekab) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jember, Kliwon Sugiyanta ketika dikonfirmasi menuturkan, saat ini berkas kasus tersebut telah rampung. Untuk itulah Kejari Jember harus segera melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor.
Kejaksaan kata Kliwon, saat ini memang belum mendapatkan hasil audit kerugian negara dari BPKP Jawa Timur. Namun secara internal penyidik telah menghitung kerugian negara sebesar 300 Juta Rupiah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember menetapkan Kepala Bappekab MS dan Bendaharanya DD, sebagai tersangka atas kasus dugaan pemotongan anggaran itu. Saat ini kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Jember.
Kasus dugaan pemotongan anggaran di Bappekab ini mencuat setelah dilaporkan oleh salah satu LSM di Jember ke Kejagung dan Kejati Jawa Timur. Dugaan pemotongan anggaran sebesar 20 persen itu terjadi pada Tahun Anggaran 2007, 2008 dan 2009.
(1.101 views)