Penyidik Polres Jember Kesulitan Alat Bukti Dalam Kasus Sertifikasi Guru

Penyidik Polres Jember kesulitan mendapatkan alat bukti untuk meningkatkan menjadi penyidikan dalam kasus sertifikasi guru. Sehingga sampai saat ini polisi belum menetapkan satupun tersangkanya, karena persoalan ini masih dalam tahap penyelidikan.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Alit Alarino usai hearing bersama Komisi D DPRD Jember menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa sedikitnya 21 orang saksi. Keterangan para saksi ini merupakan salah satu alat bukti. Namun untuk meningkatkan ke tahap penyidikan/ dibutuhkan satu alat bukti lagi yakni kuitansi.

Masalahnya lanjut Alit, sampai saat ini bukti yang diserahkan kepadanya hanya berupa kuitansi fotocopy-an. Sedangkan aslinya sudah beberapa kali diminta, tetapi sampai saat ini pelapor belum juga menyerahkannya. Kalau hanya berupa fotocopy kuitansi menurut Alit, persoalan ini tidak bisa ditingkatkan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka.

Ketika ditanya kenapa kemudian polisi tidak menghentikan pemeriksaan kasus ini, Alit mengatakan karena dirinya sudah mendapat 2 fotocopy kuitansi dari Kecamatan Kencong dan Sumbersari, maka dirinya sangat yakin pasti ada aslinya. Hanya saja belum diserahkan kepada penyidik.

Sementara Ketua Komisi D DPRD Jember Ayub Junaedi mengatakan, hearing yang dilakukan Komisi D hanya sebatas klarifikasi untuk mengetahui sejauhmana penanganan persoalan sertifikasi guru ini. Ayub tidak bersedia memberikan komentar lebih jauh karena khawatir dianggap mencampuri pekerjaan penegak hokum.

Ketika disinggung alasan hearing dilakukan tertutup Ayub menjelaskan, sesuai dengan Tata Tertib DPRD, rapat dengar pendapat yang memungkinkan akan menyebut identitas seseorang harus dilakukan tertutup. Hal ini semata-mata untuk melindungi privasi seseorang, sehingga pihak kepolisian sendiri tidak akan ragu untuk menyampaikan persoalan secara gamblang.

(1.457 views)
Tag: