Merasa tidak puas atas jabawan Inspektorat dan Plt Dinas Pendidikan, Komisi D DPRD Jember senin pekan depan mengundang Polres Jember, untuk mengklarifikasi sampai sejauh mana penanganan kasus dugaan penyuapan dalam proses sertifikasi guru.
Ketua Komisi D DPRD Jember Ayub Junaedi menjelaskan, dirinya melihat sejauh ini kasus dugaan penyuapan sertifikasi guru masih sangat ngambang. Jawaban Inspektorat dan Plt Kadispendik juga tidak tuntas dengan alasan persoalan ini sudah masuk ke ranah hokum.
Untuk itu Komisi D sebagai representasi masyarakat akan meminta penjelasan dari Polres, sejauh mana proses hukum dalam kasus ini. Ayub berharap jika memang bisa dilanjutkan segera ditentukan siapa tersangkanya. Tetapi jika memang tidak bisa dilanjutkan silahkan segera dihentikan, agar persoalan tidak melebar kemana-mana.
Diberitakan sebelumnya, Inspektorat setelah melakukan pemeriksaan menyatakan memang patut diduga terjadi transaksi dalam proses sertifikasi guru. Tetapi untuk menjatuhkan sangsi, harus ada keterangan yang sama dari atasan langsung yakni kepala dinas pendidikan. Akan tetapi karena persoalan ini sudah ditangani aparat penegak hokum, maka inspektorat masih akan menunggu proses hukum yang berjalan.
(1.110 views)