BPN Nyatakan Lahan Sengketa Adalah HGU

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember menyatakan lahan sengketa antara warga yang mengklaim sebagai ahli waris dengan PT Hasfarm adalah Hak Guna Usaha (HGU).

Usai pertemuan dengan Forum Pimpinan Daerah Kamis siang, Kepala BPN Jember Aso Suahman menjelaskan, berdasarkan data di pihaknya, tanah tersebut merupakan HGU yang dikeluarkan BPN Pusat kepada PT Hasfarm.

HGU tersebut lanjut Suahman, dikeluarkan BPN Pusat sejak Tahun 2004 hingga 2030 mendatang. Namun seperti apa proses keluarhnya HGU tersebut, Suhaman mengaku akan mempelajarinya lebih lanjut. Sebab ia baru seminggu menjabat Kepala BPN Jember.

Sementara itu, Sekretaris Camat Semboro, Suhartomo ketika dikonfirmasi usai upacara peringatan hari pahlawan menjelaskan, berdasarkan informasi dari perangkat desa setempat, Kamis pagi warga kembali menebang pohon karet dan sengon. Bahkan warga sudah menduduki lahan tersebut dengan mendirikan tenda.

Suhartomo mengaku, Rabu kemarin muspika setempat telah melakukan proses mediasi. Namun entah mengapa, informasi yang ia terima hari ini warga kembali melakukan aksi pembabatan.

Polemik lahan HGU tersebut lanjut Suhartomo, sebenarnya muncul Pada Tahun 2004 lalu. Dimana ratusan warga mengklaim sebagai ahli waris atas lahan tersebut. Namun saat itu belum sampai muncul tindakan anarkis seperti saat ini.

Diberitakan sebelumnya, Ratusan Warga dari Tiga Kecamatan, Tanggul, Sumberbaru dan Semboro, membabat ratusan pohon karet dan sengon seluas 20 hektar lebih milik PT Hasfarm. Aksi ini dipicu karena sengketa antara warga yang mengklaim sebagai ahli waris lahan dengan PT Hasfarm.

(1.309 views)
Tag: