Belasan PKL di seputaran bundaran DPRD Jember menolak dilakukannya penertiban oleh Satpol PP Rabu siang. Meski menyadari mereka berjualan secara ilegal di kawasan tersebut, sebelum adanya perda yang mengatur Satpol PP tidak berhak mengusir mereka.
Ahmad salah satu PKL di bundaran DPRD yang juga salah satu mahasiswa PTS di Jember mengatakan, dirinya terpaksa berjualan di kakilimakarena untuk biaya kuliah. Ahmad sadar apa yang dilakukannya tanpa ijin dari pemerintah daerah. Tetapi jika akan dilakukan penertiban, pemkab juga harus memiliki dasar berupa perda PKL.
Ahmad berharap pemkab tidak hanya main gusur seenaknya sendiri. Seharusnya pemkab mengumpulkan PKL untuk merundingkan solusi yang ditawarkan. Jika PKL di seputaran bundaran DPRD harus pindah, pemkab harus memberikan solusi kemana mereka harus pindah.
Hal senada diungkapkan pembina PKL Fatahillah. Menurutnya sebagian besar PKL di kawasan bundaran DPRD dan kampus merupakan mahasiswa yang nyambi berdagang untuk kebutuhannya sehari-hari. Jika kemudian PKL kampus di gusur, Fatahillah yakin akan ada ratusan mahasiswa yang kesulitan memenuhi kebutuhannya. Sebab tidak semua mahasiswa di Jember berasal dari keluarga mampu.
Apalagi sampai saat ini Jember belum memiliki Perda PKL. Sehingga Fatahillah menilai tidak ada dasar bagi pemkab untuk menggusur PKL. PKL hanya bisa diatur dan patuh ketika sudah ada perda sebagai payung hukum.
Sementara satpol PP menyatakan penertiban PKL di seputaran DPRD dilakukan karena sudah 3 kali diberikan peringatan, tetapi tidak pernah diindahkan. Namun karena saat akan dilakukan penertiban terjadi perlawanan, untuk menghindari terjadinya konflik satpol PP urung melakukannya.
(1.090 views)