Dibutuhkan Keberanian Pj Bupati Untuk Menyelesaikan Pungli Sertifikasi Guru

Dibutuhkan keberanian dari PJ Bupati untuk menyelesaikan persoalan dugaan pungli sertifikasi guru. Demikian kesimpulan dalam hearing komisi D DPRD Jember bersama inspektorat dan dinas pendidikan terkait dugaan pungli sertifikasi guru Rabu siang.

Kepala inspektorat kabupaten Jember Sujito menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan dengan mengambil 4 UPTD sebagai sample, inspektorat menyimpulkan patut diduga terjadi transaksi dalam proses sertifikasi guru. Kesimpulan tersebut sudah disampaikan kepada PJ Bupati serta kepala dinas pendidikan sebagai atasan langsung.

Tetapi dalamsuratbalasan dari kepala dinas pendidikan menyatakan tidak ada pelanggaran dalam proses sertifikasi. Sesuai dengan PP 53 tahun 2010, kepala SKPD sebagai atasan langsung berhak menjatuhkan sangsi. Jika ternyata dari hasil penyelidikan SKPD sendiri menyebutkan tidak ada pelanggaran maka inspektorat juga tidak bisa menindaklanjutinya lebih jauh lagi.

Meski demikian menurut Sujito PJ Bupati bisa saja memberikan sangsi langsung kepada PNS atas dasar hasil pemeriksaan inspektorat, sebagai bentuk pembinaan terhadap PNS di lingkungan pemkab Jember. Tetapi PJ Bupati juga bisa menyerahkan pemberian sangsi kepada kepala dinas.

Plt kepala dinas pendidikan Wiwik Hamiseno ketika dikonfirmasi usai hearing mengaku tidak tahu menahu terkait perbedaan hasil penyelidikan yang dilakukan inspektorat dengan dinas pendidikan. Sebab saat penyelidikan internal dilakukan dirinya masih belum menjabat sebagai Plt kadispendik.

Meski demikian Wiwik berjanji akan segera melakukan kros cek ulang terhadap sejumlah kepala UPTD dan guru peserta sertifikasi, untuk dijadikan dasar menjawabsuratkedua dari inspektorat. Jika memang ditemukan indikasi terjadi kesalahan dinas pendidikan akan memberikan sangsi kepada oknum tersebut.

Ketua komisi D DPRD Jember Ayub Junaedi mengatakan, sebenarnya persoalan pungli sertifikasi merupakan persoalan sederhana. Akan sangat mudah diselesaikan jika ada keberanian dari Pj bupati untuk menjatuhkan sangsi. Pj harus berani mencopot jabatan kepala UPTD yang bermasalah, atau minimal untuk menjunjung praduga tidak bersalah untuk sementara jabatan kepala UPTD di Plt-kan dulu.

Sementara Pj Bupati Jember Teddy Zarkasih ketika dikonfirmasi sebelumnya menyatakan dirinya sudah berbuat untuk menyelesaikan persoalan pungli sertifikasi guru.Suratperingatan sudah diberikan, bahkan dirinya sudah memerintahkan kepala dinas untuk memberikan sangsi. Hanya saja karena kepala dinas pendidikan masih melaksanakan ibadah haji, belum ada laporan balik kepadanya tentang sangsi yang diberikan.

(1.498 views)
Tag: