Pj Bupati Jember Teddy Zarkasih sudah memerintahkan kepala dinas pendidikan untuk memberikan sangsi dalam persoalan pungli sertifikasi guru. Namun karena persoalan ini sudah masuk ranah hokum, penjatuhan sangsi administrasi akan diberikan setelah proses hukum selesai. Demikian disampaikan Pj Bupati Jember Teddy Zarkasih menanggapi pandangan akhir Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Jember.
Teddy Zarkasih menjelaskan, dirinya sudah memanggil dan memberikan surat peringatan Kepada UPTD yang ditengarai melakukan pungli. Bahkan Zarkasih juga sudah memerintahkan kepala dinas pendidikan sebagai atasan langsungnya, untuk memberikan sangsi mulai sangsi ringan hingga sangsi terberat.
Tetapi karena persoalan ini sudah masuk ke ranah hokum, maka tidak ada pilihan lain kecuali menunggu proses hukum yang berjalan. Jika memang nantinya pengadilan menyatakan terbukti ada UPTD yang bersalah melakukan pungli, maka sangsi administrasi akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan sesuai dengan PP 53.
Sebelumnya Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Jember dalam pandangan akhir fraksi mengaku kecewa dengan kinerja pj, yang terkesan melakukan pembiaran dalam persoalan pungli sertifikasi guru. Pj bupati dinilai tidak melakukan langkah kongkrit apapun kepada oknum dinas pendidikan yang melakukan pungutan kepada sejumlah guru calon peserta sertifikasi.
Menindaklanjuti persoalan ini, Komisi D DPRD Jember Rabu siang berencana memanggil Inspektorat Kabupaten. Ketua Komisi D DPRD Jember Ayub Junaedi mengatakan, pihaknya akan meminta klarifikasi dari inspektorat, sejauhmana pemeriksaan terkait persoalan pungli sertifikasi ini dilakukan. Jika sudah selesai kenapa hingga saat ini belum ada sangsi yang diajtuhkan kepada oknum yang bersangkutan.
(1.269 views)