3 Hari Pasca Penahanan Kepala Bappekab, Pj Bupati Belum Terima Pemberitahuan Resmi

Meski Kejaksaan Negeri Jember sudah melakukan penahanan terhadap Kepala Bappekab Muthar Syarifudin, sejak Kamis pekan lalu, hingga saat ini ternyata pemkab belum menerima surat pemberitahuan resmi dari kejaksaan. Karenanya sampai detik ini Pj Bupati Jember juga belum menunjuk pengganti Muthar sebagai Kepala Bappekab.

Usai sidang paripurna jawaban bupati dalam pembahasan P-APBD Senin siang, Pj Bupati Jember Teddy Zarkasih mengakui dirinya belum menunjuk seseorang untuk menjabat Plt ataupun pejabat difinitif Kepala Bappekab. Sebab Menurut Zarkasih, kejaksaan sendiri belum mengirimkan surat pemberitahuan secara resmi kepadanya. Sehingga tidak ada dasar bagi zarkasih untuk menunjuk pengganti muthar.

Ketika disinggung siapa kemungkinan yang akan menggantikan jabatan Muthar, Zarkasih enggan berkomentar panjang. Zarkasih hanya menyatakan saat ini baperjakat sedang membahas terkait persoalan tersebut. Hasil pembahasan tersebut nanti akan dilaporkan kepadanya, sehingga ketika ada surat pemberitahuan dari kejaksaan dirinya bisa langsung menunjuk Plt Kepala Bappekab.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Sigit Prabowo ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya belum mengirimkan pemberitahuan resmi kepada Pj Bupati. Sebab lanjut Sigit, saat penahanan dilakukan sudah diluar jam kantor.

Keesokan harinya Kajari dinas luar kota, sehingga surat pemberitahuan kepada Pj Bupati belum bisa dikirimkan. Sigit memastikan, hari Senin ini juga pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada pj bupati, karena surat sudah ditandatangani oleh kajari.

Pihak Pemkab sendiri sebenarnya sudah sejak lama mengirimkan surat pengembalian Muthar sebagai Staf Pengajar Universitas Jember. Namun karena masih dibutuhkan pertanggung jawabannya oleh aparat penegak hokum, maka muthar masih dipertahankan sebagai kepala bappekab sampai urusannya dalam persoalan hukum selesai.

(1.380 views)
Tag: