Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Sunarsono, mengajukan pensiun dini sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab Jember.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jember, Agus Subiyono, ketika dikonfirmasi Kiss Fm membenarkan jika Sunarsono telah mengajukan surat permohonan pensiun dini. Menurutnya, surat tersebut diterima BKD sejak beberapa waktu yang lalu.
Saat ini lanjut Agus, surat tersebut masih dalam proses administrasi di BKD, untuk diteruskan ke Badan Kepegawaian Nasional.
Agus menambahkan, pensiun dini merupakan hak masing-masing PNS. Hanya saja harus memenuhi beberapa persyaratan seperti usia minimal 50 tahun dan masa kerja 20 tahun. Jika itu terpenuhi maka seorang PNS berhak mengajukan pensiun dini.
Ketika disinggung alasan yang bersangkutan mengajukan permohonan pensiun dini, Agus mengaku tak menahu alasannya. Sebab sejauh ini ia sendiri belum membaca secara utuh surat dari Sunarsono.
Seperti diketahui, Sunarsono oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung ditetapkan sebagai tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lapangan Terbang Notohadingeoro. Sejauh ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Jember dan masih dalam proses penyidikan.
(1.289 views)