Ketua Komisi D Minta Polres Gunakan Undang-Undang Anti Korupsi Dalam Penanganan Pungli Sertifikasi Guru

Ketua Komisi D DPRD Jember Ayub Junaedi minta Polres Jember gunakan undang-undang anti korupsi, dalam penanganan kasus dugaan pungli sertifikasi guru. Agar menimbulkan efek jera, persoalan ini tidak boleh hanya diselesaikan secara politis, tetapi harus melalui jalur hukum.

Kepada sejumlah wartawan Ayub mengatakan, dirinya tidak ingin melakukan intervensi dalam persoalan hokum. Polres Jember selaku penegak hukum yang lebih berwenang menilai, apakah dalam persoalan dugaan pungli sertifikasi guru ini masuk kategori penipuan atau gratifikasi.

Jika memang masuk gratifikasi, seperti halnya kpk seharusnya undang-undang anti korupsi yang digunakan. Sehingga penerima maupun pemberi bisa dikenai hukuman. Secara pribadi ayub melihat pungli sertifikasi bukan sebatas penipuan, karena penerima memiliki jabatan dan kewenangan sementara pemberi menginginkan sesuatu dari kewenangan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, 3 UPTD Dinas Pendidikan dilaporkan oleh sebuah LSM ke mapolres, atas karena diduga melakukan pungli untuk sertifikasi guru. Para guru calon penerima sertifikasi ini dimintai uang senilai 5 juta rupiah, namun meski uang sudah diserahkan ternayata mereka tidak lolos dalam seleksi penerima sertifikasi.

Saat ini penyidik Polres Jember telah memeriksa sedikitnya 18 saksi dari tiga kecamatan, yakni Ambulu, Kencong Dan Bangsalsari. Mereka yang diperiksa adalah guru- guru yang diduga menjadi korban pungutan liar. Kasatreskrim Polres Jember AKP Alit Alarino membantah pemeriksaan pungli sertifikasi lambat. Proses hukum tetap berjalan hanya saja dirinya perlu berhati-hati dalam menangani kasus tersebut.

(1.470 views)
Tag: