Sedikitnya 7 Rumah Sakit Swasta Di Jember terancam ditutup, jika tidak mampu memenuhi persyaratan sesuai udnang-undang. Hal ini terungkap dalam hearing Komisi D DPRD Jember bersama Dinas Kesehatan Selasa siang.
Kepala Dinas Kesehatan Jember dr Olong Fajri Maulana menjelaskan, seluruh rumah sakit swasta di jember tidak memiliki dokter spesialist sendiri. Rata-rata dokter spesialist yang ada di rumah sakit swasta pinjaman dari RSUD Subandi. Padahal dalam edaran Menteri Kesehatan yang baru, tahun 2012 tidak bisa ditolelir lagi, Rumah Sakit Kelas C seperti mayoritas rumah sakit swasta di jember sedikitnya harus memiliki 4 orang dokter specialist.
Yang lebih parah lagi, ada salah satu rumah sakit swasta yang ternyata ijin operasionalnya sudah habis sejak 13 September 2010 lalu, tetapi hingga hari ini masih juga beroperasi. Olong mengatakan secara lisan pihaknya sudah berkali-kali melakukan teguran. Bahkan teguran tertulis juga sudah 3 kali dilayangkan. Terakhir, dinas kesehatan terpaksa membuat risalah kepada pj bupati, agar melakukan teguran tertulis kepada rumah sakit tersebut dan jika tidak diindahkan pj bupati diminta melakukan penutupan.
Sementara Ketua Komisi D DPRD Jember Ayub Junaedi ketika dikonfirmasi mengatakan, dari hasil konsultasi Komisi D ke Kementerian Kesehatan Di Jakarta, ternyata hampir seluruh rumah sakit swasta di jember menyalahi aturan. Ada rumah sakit yang masih dalam proses pengurusan ijin naik kelas c, tetapi sudah menarik biaya kelas c kepada pasien. Padahal di kementerian kesehatan rumah sakit tersebut ternyata tidak masuk dalam database.
Dari hasil hearing bersama dinas kesehatan ini lanjut Ayub, Komisi D DPRD Jember sepakat merekomendasikan kepada pj bupati, untuk memberikan sangsi tegas kepada rumah sakit yang tidak sesuai aturan, bahkan terkesan melecehkan dinas kesehatan. Menurut Ayub Pj Bupati harus berani menutup rumah sakit yang jelas-jelas telah merugikan masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Komisi D DPRD Jember akhir-akhir ini getol menyoroti rumah sakit swasta, karena diduga dalam operasionalnya tidak memenuhi standart prosedur. Sesuai aturan rumah sakit wajib memiliki 2 dokter spesialist untuk kelas d dan 4 orang dokter spesialist untuk kelas c. Yang menjadi persoalan, dokter spesialist di jember sangat terbatas dan seluruhnya tercatat sebagai dokter tetap RSUD Subandi.
Dengan kondisi ini besar kemungkinan jika ingin tetap beroperasi di tahun 2012 mendatang, rumah sakit swasta harus mendatangkan dokter spesialist dari luar jember/ untuk di rekrut sebagai dokter tetap.
(1.980 views)