Tidak Semua LHP BPK Ditindaklajuti KPA

Laporan Hasil Pemeriksaan (Keuangan) Keuangan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI, tidak semuanya ditindaklanjuti oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Demikian disampaikan Salah Satu Anggota BPK RI Ali Masykur Moesa, di sela- sela acara halal bihalal Ikatan Keluarga Alumni (IKA) PMII Jember, Jumat malam.

Kepada Kiss Fm Ali Masykur Menerangkan, berdasarkan hasil evaluasi BPK, hanya 30 persen LHP yang ditindaklanjuti, 30 persen ditindaklanjuti sebagian, sedangkan sisanya 40 persen tidak ditindaklanjuti oleh KPA.

Kewenangan BPK lanjut Ali Masykur sebagaimana diatur dalam undang- undang sangat terbatas. Bpk tidak diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pengguna anggaran jika LHP tidak ditindaklanjuti. Parahnya lagi BPK tidak diberikan kewenangan untuk menagih kerugian negara tersebut.

Sebenarnya Kata Mantan Ketua Umum PB PMII ini, BPK telah berusaha pro aktif untuk melaporkan kepada aparat penegak hokum, baik KPK maupun Kejaksaan Agung, terkait temuan kerugian Negara. Namun karena kasus yang ditangani lembaga tersebut menumpuk akhirnya terkesan lamban.

Lebih lanjut Ali Masykur menerangkan, paling banyak hasil pemeriksaan yang tidak ditindaklanjuti oleh KPA adalah terkait keuangan Negara. Sedangkan untuk pemeriksaan kinerja sebagian besar KPA telah melakukan perubahan system.

Ali Masykur berharap kepada DPR maupun DPRD, untuk lebih memperkuat fungsi pengawasan dan penganggaran. Jika memang LHP tidak ditindaklanjuti, maka besaran anggaran bagi dinas ataupun kementrian untuk tahun berikutnya dikurangi.

(1.281 views)
Tag: