Dua orang tersangka kasus alat kesehatan, MH dan SB oleh Kejaksaan Negeri Jember ditetapkan sebagai tahanan kota. Kepastian ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Wilhelmus Lingitubun.
Kepada sejumlah wartawan, Lingitubun menerangkan, saat ini kedua tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebesar 240 Juta Rupiah. Sehingga itu yang dijadikan pertimbangan oleh Kejari Jember untuk tidak melakukan penahanan.
Kejari Jember lanjut Wilhelmus, tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap semua tersangka. Salah atau tidaknya seseorang akan diputuskan di meja pengadilan. Apalagi tujuan utama penuntasan korupsi adalah pengembalian kerugian negara sebagaimana hasil audit BPKP.
Selain tersangka alkes, Kejari Jember juga telah menerima kerugian negara 30 juta rupiah, atas kasus dugaan korupsi koperasi unit tani sumber alam desa pontang ambulu. Terkait pelimpahan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Menurut Lingitubun, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melimpahkannya.
(1.356 views)