Alokasi Dana Sharing Cukai Tembakau Untuk Dishutbun Dinilai Terlalu Minim

Penerimaan bagi hasil cukai rokok sebesar 10 persen untuk Dinas Kehutanan Dan Perkebunan dinilai terlalu rendah. Seharusnya sebagai instansi yang bersentuhan langsung dengan petani, Dishutbun menjapatkan bagian 30 persen agar dana yang digunakan untuk pembinaan petani tembakau lebih besar.

Hal ini diungkapkan Ketua Asosiasi Petani Tembakau Besuki Naosh Abdul Halim Hamam. Menurut Hamam, idealnya dishutbun mendapat jatah 30 persen dari bagi hasil cukai tersebut. Sehingga cukup untuk membantu petani terutama untuk perluasan areal tanam mengingat sepanjang tahun 2010 lalu banyak petani rugi akibat anomali cuaca.

Kepala Dishutbun Jember Totok Hariyanto mengatakan, dana bagi hasil cukai memang digunakan langsung untuk membantu petani. Diantaranya disalurkan untuk bantuan pupuk, bibit serta obat-obatan pembasmi hama. Totok mengaku tidak bisa berbuat banyak hanya bisa memaksimalkan dana yang ada meskipun sangat minim.

Dari data yang berhasil di himpun, Tahun 2010 Jember mendapatkan dana bagai hasil cukai tembakau sebesar 9 milyar rupiah, namun dishutbun hanya mendapat alokasi 2,6 milyar rupiah. Sementara tahun 2011 mengalami peningkatan sebesar 11 milyar, tetapi alokasi untuk dishutbun justru menurun senilai 1,15 milyar rupiah.

Minimnya anggaran yang diberikan dishutbun sangat bertolak belakang dengan progam pemerintah propinsi, yang tahun 2011 ini mencanangkan gerakan peningkatan kembali produksi tembakau besuki naosh. Padahal akibat anomali cuaca, Tahun 2010 lalu terjadi penurunan areal tanam hingga 50 persen.

(1.266 views)
Tag: