Pemkab Jember Tak Akan Toleransi PNS Yang Molor Di Hari Pertama Kerja

Pemkab Jember tak akan memberikan toleransi bagi Pegawai Negeri Sipil, yang Absen masuk kantor, usai cuti bersama hari raya idul fitri. Penegasan ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Sugiarto.

Kepada sejumlah wartawan Sugiarto menerangkan, Pemkab akan memberikan sanksi tegas kepada pns yang absen pada hari pertama kerja, pasca libur hari raya idul fitri. Sanksi yang disiapkan tidak hanya teguran, tapi penundaan pangkat.

Sugiarto menambahkan, libur kerja Pegawai Negeri Sipil dimulai Sabtu besok hingga tanggal 5 September mendatang. Itu artinya PNS libur selama sembilan hari. Jadi tidak ada alasan lagi bagi seluruh PNS di Lingkungan Pemkab Jember, untuk bolos pada hari pertama kerja.

Sugiarto juga memastikan pada hari pertama kerja akan melakukan inspeksi mendadak ke seluruh skpd. Dengan demikian akan diketahui siapa saja pns yang absen hari pertama kerja.

(1.314 views)
Tag: