Mendiknas Ikut Tentukan Rektor Baru Unej

Menteri Pendidikan Nasional, Muhammad Nuh, memiliki hak suara untuk ikut menentukan siapa Rektor Baru Universitas Jember Periode 2012- 2016.

Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor Universitas Jember, Andang Subaharianto mengatakan, sesuai Permendiknas 24 Tahun 2010, pemerintah melalui mendiknas memiliki suara sebesar 35 persen untuk memilih rektor baru Unej. Sedangkan sisanya sebesar 65 persen akan ditentukan senat Unej.

Memang lanjut Andang jika dibandingkan dengan periode sebelumnya, mekanisme tersebut mengalami perubahan. Periode sebelumnya, Rektor Unej langsung dipilih presiden. Pihak senat hanya mengusulkan tiga nama calon rektor kepada presiden.

Andang menambahkan, untuk tahap penjaringan bakal calon Unej, akan dimulai pada tanggal 25 Agustus mendatang. Dimana pada tanggal itu, panitia akan melakukan sosialisasi peraturan dan jadwal penjaringan bakal calon.

Lebih lanjut Andang menerangkan, untuk persyaratan calon rektor periode 2012-2016 mengalami penambahan. Diantaranya memiliki pengalaman managerial di lingkungan perguruan tinggi minimal 2 tahun, tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, dan berpendidikan doctor. Jika di total secara keseluruhan, seorang calon Rektor Unej harus memenuhi sebelas persyaratan.

(1.418 views)
Tag: