Kejaksaan Akan Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi DAK Dispendik

Pekan depan kejaksaan akan mengumumkan penambahan satu tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Jember. Demikian disampaikan kepala Kejaksaan Negeri Jember Wilhelmus Lingitubun kepada sejumlah wartawan.

Menurut Wilhelmus, kejaksaan sudah memeriksa seluruh saksi termasuk saksi ahli dan rekanan. Dari alat bukti yang ada, semua bermuara kepada satu orang. Satu orang inilah yang pekan depan akan diumumkan kepada public.

Sayangnya Wilhelmus belum bersedia menyebutkan identitas calon tersangka yang dimaksud. Hanya saja Wilhelmus memastikan calon tersangka baru tersebut dari pihak dinas pendidikan. Bulan ini rencananya kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Ketika disinggung rencana adanya penahanan, Wilhelmus mengatakan masih akan menunggu perkembangan selanjutnya. Sebab sesuai pesan Pengadilan Tipikor, prinsipnya harus ada pengembalian kerugian Negara. Jika ada pengembalian negara kejaksaan akan mempertimbangkan soal penahanan.

Diberitakan sebelumnya, kejaksaan setelah memeriksa 200 orang lebih Kepala Sekolah SD/ SMP Se Kabupaten Jember, menetapkan 5 orang tersangka. Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus untuk pengadaan buku dan alat peraga tahun 2010 senilai 27 milyar rupiah ini diperkirakan mengakibatkan kerugian negara senilai 600 juta rupiah karena ada selisih. Itu baru untuk SD belum lagi yang untuk tingkat SMP.

(1.375 views)
Tag: