Ketua Lemlit Unej Divonis Bebas

Ketua Lembaga Penelitian Universitas Jember, Cahyo Adi Wibowo, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek P2SEM, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, I Made Sukereni berpendapat, terdakwa Cahyo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan jaksa.

Apa yang dilakukan Cahyo telah sesuai dengan Standar Operasional Pelaksana (SOP) di Lingkungan Universitas Jember. Cahyo kata Sukereni hanya melaksanakan tugas dari pihak universitas.

Untuk itu kata Sukereni, hakim membebaskan terdakwa Cahyo Adi Wibowo dari semua dakwaan baik primer maupun subsider. Kemudian hakim memerintahkan agar segera memulihkan nama baik dan mengembalikan harkat dan martabat terdakwa.

Usai siding, Cahyo Adi Wibowo mengaku bersyukur atas putusan bebas tersebut. Ia berpendapat, apa yang diputuskan majelis hakim telah tepat. Cahyo juga mengaku, apa yang ia alami saat ini, akan dijadikan pelajaran untuk kehidupannya di masa yang akan dating. Paling tidak, ia akan selalu berhati-hati dalam setiap langkah.

Sementara Jaksa Penuntut Umum, Sigit Prabowo mengaku masih fikir-fikir atas putusan bebas itu. Sigit akan mengkonsultasikan kepada Kajari Jember, untuk langkah selanjutnya. Apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.

Cahyo Adi Wibowo didakwa melakukan mark up atau penggelembungan dana pada program pemberdayaan masyarakat untuk pembuatan gula kelapa dengan bahan bakar limbah, di Desa Banjarsari Kecamatan Bangsalsari. Akibat perbuatan Cahyo, negara mengalami kerugian sebesar 74 juta lebih.

(1.541 views)
Tag: