Pengacara Minta Kejaksaan Bertanggung Jawab Atas 3 Unit Kendaraan Barang Bukti

Pengacara Senior Rully Titahelu menilai Kejaksaan Negeri Jember, ceroboh dengan meminjam pakaikan barang bukti kasus pengelapan berupa 3 unit mobil. Hingga kasus tersebut memiliki kekuatan hukum tetap keberadaan 3 unit kendaraan tersebut masih tidak jelas.

Kepada sejumlah wartawan Rully menjelaskan, 3 unit mobil disita sebagai barang bukti dari kliennya sebagai terlapor kasus dugaan penggelapan, ketika menjalani pemeriksaan di kepolisian. Namun anehnya, sebelum memasuki masa persidangan, barang bukti tersebut oleh kejaksaan di pinjam pakaikan kepada pelapor.

Rully memandang ada yang aneh dalam proses pinjam pakai tersebut. Barang disita dari terlapor, tetapi oleh jaksa dipinjam pakaikan kepada pelapor. Untuk itu Rully mengirimkan surat kepada Pengadilan Tinggi Jawa Timur, dengan tembusan Pengadilan Negeri Jember dan Kejaksaan Negeri Jember meminta untuk segera dilakukan eksekusi.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jember Wilhelmus Lingitubun membantah pihaknya meminjam pakaikan barang bukti kepada pelapor. Menurutnya, pinjam pakai barang bukti dilakukan oleh pengadilan melalui surat penetapan Pengadilan Negeri Jember.

Sedangkan untuk eksekusi memang belum bisa dilakukan, karena kasus ini sebenarnya masih dalam tahap kasasi. Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi. Memang putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada bulan Mei lalu. Tetapi perhitungan 14 hari sejak diterimanya putusan bukan sejak diputuskan. Dan jaksa sudah mengajukan kasasi dalam kasus tersebut.

Dalam proses peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jember, terlapor dinyatakan bersalah. Atas putusan tersebut terlapor mengajukan banding dan bulan Mei lalu Pengadilan Tinggi Jawa Timur menjatuhkan putusan bahwa terlapor tidak bersalah, dan memerintahkan jaksa penuntut umum mengembalikan barang bukti kepada terlapor.

(1.296 views)
Tag: