DPD Partai Amanat Nasional Jember layangkan surat peringatan dua kepada Anggota Komisi D DPRD Jember Abdul Ghofur, karena hingga saat ini Ghofur belum mengembalikan Tunjangan Sertifikasi Guru yang diterimanya sesuai perintah DPD dan DPW PAN Jawa Timur.
Ketua DPD PAN Jember Evi Lestari menerangkan, awalnya setelah berkoordinasi dengan DPW PAN Jawa Timur, kebijakan partai menjatuhkan SP 1 kepada Ghofur dengan rekomendasi Ghofur harus mengembalikan tunjangan sertifikasi guru yang diterimanya sejak dua tahun terakhir. Namun karena hingga jatuh tempo pengembalian belum dilakukan, DPD terpaksa melayangkan kembali SP 2 beberapa waktu lalu.
Jika hingga jatuh tempo SP2 juga tidak diindahkan, dalam waktu dekat DPD PAN Jember akan melayangkan SP3 sekaligus memberikan sangsi. sangsi tersebut bisa berupa pemberhentian sementara ataupun pemberhentian permanen yang artinya Ghofur juga akan diberhentikan sebagai Anggota DPRD Jember.
Diberitakan sebelumnya, salah Satu Legislator PAN Abdul Ghofur selain menerima gaji sebagai anggota dewan juga mengajukan tunjangan sertifikasi guru. Sebagai guru di SMU Muhammadiyah 3 Jember, Ghofur memang berhak menerima tunjangan sertifikasi. Hanya saja yang menjadi persoalan, dalam undang-undang pengelolaan double anggaran yang bersumber dari APBD dan APBN jelas-jelas dilarang.
Hal ini menyebabkan DPD PAN Jember bersikap, dan memerintahkan Ghofur memilih salah satu akan menerima tunjangan sertifikasi guru atau tetap menjabat sebagai anggota dewan. Jika tetap sebagai anggota dewan maka ghofur harus mengembalikan tunjangan sertifikasi guru yang sudah diterimanya selama 2 tahun terakhir. Sayangnya Ghofur setiap dikonfirmasi terkait persoalan ini menolak berkomentar dengan alasan takut salah bicara.
(1.387 views)