Minggu malam Satuan Reserse Kriminal Polres Jember membekuk otak komploatan pencuri spesialis kendaraan bermotor. Tersangka berinisial FR warga Balung. Dari tangan pelaku polisi mengamankan lima kendaraan bermotor.
Kapolres Jember Ajun Komisaris Besar Samudi kepada sejumlah wartawan menjelaskan, tersangka FR merupakan target yang telah lama diincar polisi. FR telah melakukan aksi pencurian di 23 tempat, 15 diantaranya ia lakukan sendiri.
Samudi menambahkan, selain FR, petugas saat ini sedang memburu 3 rekannya yang masih buron. Mereka adalah Sl Sn dan Bb. FR dan ketiga rekannya merupakan komplotan spesialis pencurian kendaraan motor, khususnya di kawasan kota. Ditempat lain, petugas juga membekuk MF Warga Paleran Umbulsari yang masih tercatat sebagai pelajar sma. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti satu unit motor.
Mf tertangkap basah sang pemilik motor saat hendak membawa kabur motor tersebut. Mf ditangkap di kawasan Alun-Alun Jember. Sehingga saat itu juga, pemilik kendaraan langsung membawanya ke Mapolres Jember. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Lebih lanjut Samudi menerangkan selain membekuk pencuri kendaraan bermotor, petugas juga membekuk judi dindongpelaku bernama Jaenuri Warga Desa Menampu Kecamatan Gumukmas. Dari tangan pelaku polisi menyita 3 buah mesin dindong berikut kuncinya dan uang recehan sebanyak 100 ribu rupiah.
(1.145 views)