Terpidana Kasus Korupsi Dana Operasional Pimpinan DPRD Jember, Mahmud Sarjujono mengaku kapok untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsinya.
Saat ditemui sejumlah wartawan di Lapas Kelas II A Jember, Mahmud mengaku masih berfikir dua kali untuk mengajukan PK ke Mahmakah Agung. Pasalnya kata Mahmud, pada saat dirinya mengajukan PK atas kasus pidana umumnya, ternyata tidak dikabulkan oleh mahkamah agung.
Jadi kata mahmud, berangkat dari pengalaman pahit itulah, dirinya memutuskan untuk tidak akan mengajukan PK atas kasus korupsinya. Dia lebih memilih untuk menerima dan menjalani Putusan Kasasi MA.
Berbeda dengan Mahmud, terpidana lainnya, HM Madini Farouq mengaku masih akan menunggu hasil Kasasi Wakil Bupati Non Aktif Kusen Andalas. Jika Kusen dinyatakan bebas pada tingkat kasasi, maka dia akan mengajukan PK.
Menurut Gus Mamak, putusan bebas Kusen merupakan bukti baru atau novum, untuk dijadikan dasar mengajukan PK. Karena kasus yang dialami Kusen sama persis dengan dirinya.
Diberitakan sebelumnya di Kabar Sore Kiss Fm, Selasa lalu didampingi penasehat hukumnya, Gus Mamak menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jember, untuk menjalani sisa masa hukuman pidananya. Sedangkan untuk Mahmud akan ditambah dengan masa hukuman pidana umunya.
(1.173 views)