Kades Gelang Didakwa Pasal Berlapis

Mahfud Kepala Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru, yang menjadi terdakwa kasus pelemparan asbak terhadap Salah Satu Anggota DPRD Jember, didakwa pasal berlapis. Hal ini terungkap saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jember, Senin siang.

Usai sidang Jaksa Penuntut Umum, M Zaenal kepada sejumlah wartawan mengatakan, terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis. Ini dilakukan agar terdakwa tidak bisa lolos dari jeratan hokum, sebab jaksa berkeyakinan jika perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi unsur melawan hukum. Oleh Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa Mahfud dijerat dengan tiga pasal sekaligus. Yakni Pasal 335 Ayat 1 KUHP kemudian Pasal 406 KUHP dan Pasal 310 KUHP.

Zaenal menambahkan, tim Jaksa Penuntut Umum telah menyiapkan enam saksi. Diantaranya, Abdul Halim, Evi Lestari, Agus Sofyan, Eko Purwanto, Samok Dan Sugiartono. Namun untuk sidang pertama, baru tiga saksi yang bisa hadir.

Sementara terdakwa Mahfud, ketika dikonfirmasi usai menjalani sidang membantah semua dakwaan jaksa penuntut umum. Pada saat kejadian itu, Mahfud mengaku tidak pernah melempar asbak ke arah Anggota DPRD Jember. Dia hanya membanting asbak ke arah bawah lantaran emosi.

Pantauan Kiss Fm di lapangan, sidang perdana kasus pelemparan asbak tersebut mendapat pengawalan ketat dari kepolisian. Sebab ratusan massa pendukung Mahfud juga turut hadir ke persidangan.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Jember, Abdul Halim didampingi Ketua Komisi D Ayub Junaidi, melaporkan aksi pelemparan asbak yang dilakukan oleh Mahfud, pada saat ditemui di ruangan Komisi A. FKB menilai, aksi tersebut bisa dikategorikan contempt of parlement atau pelecehan terhadap legislative.

(1.569 views)
Tag: