DPD PAN Klarifikasi Ghofur

DPD PAN Jember sudah memanggil Abdul Ghofur, salah satu legislatornya yang duduk di DPRD Jember untuk memberikan klarifikasi. Ghofur diduga menerima double anggaran dari APBD berupa gaji sebagai anggota dewan, sekaligus menerima tunjangan sertifikasi guru yang bersumber dari APBN.

Ketua DPD PAN Jember Evi Ani Lestari menjelaskan, setelah media massa gencar mengabarkan bahwa Anggota DPRD Jember asal Partai Amanat Nasional Abdul Ghofur sejak 2008-2009 lalu menerima tunjangan sertifikasi guru, banyak sekali Kader PAN yang mendesak DPD melakukan langkah kongkrit.

Karena itu DPD PAN melakukan pemanggilan resmi kepada ghofur untuk memberikan klarifikasi. Hasilnya, dalam Rapat Harian DPD PAN Jember Ghofur mengakui telah menerima tunjangan sertifikasi guru tersebut. Meski sebelum menerima ghofur mengaku sudah membaca aturan yang berlaku, jika memang dianggap salah, ghofur menyatakan siap mengembalikan tunjangan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pihak baik Ketua DPD PAN Jember maupun Kepala Dinas Pendidikan merasa kaget mendengar kabar bahwa Anggota DPRD Jember Abdul Ghofur sejak tahun 2008-2009 lalu menerima tunjangan sertifikasi guru. Terlebih lagi hal ini diakui sendiri oleh ghofur ketika dikonfirmasi wartawan.

Wakil Ketua DPRD Jember Miftahul Ulum menilai tunjangan sertifikasi guru yang diterima oleh ghofur jelas menyalahi aturan. Walaupun tidak ada sangsi dalam kode etik DPRD Jember, setidaknya menurut Ulum, ghofur harus mengembalikan tunjangan yang sudah diterimanya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Ahmad Sudiono ketika dikonfirmasi per telfon mengatakan, pada prinsipnya dinas pendidikan menyetujui usulan dari sekolah sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat. Tapi dinas pendidikan tidak pernah tahu bahwa nama ghofur yang diajukan adalah ghofur anggota dewan. Semestinya lanjut ahmad, yang bersangkutan sendiri lebih tahu, jika sudah menjadi anggota dewan kenapa masih mengajukan tunjangan sertifikasi.

 

(1.336 views)
Tag: