Pemotongan Anggaran 20 Persen di Badan Perencanaan Dan Pembangunan (Bappekab) Jember, merupakan perintah dari pengguna anggaran. Demikian disampaikan Penasehat Hukum Doddi Eriyanto, Ahmad Holili.
Kepada sejumlah wartawan, Holili menjelaskan, sesuai keterangan kliennya, pemotongan anggaran tersebut terjadi pada beberapa kegiatan, seperti kegiatan sosial budaya dan kesekretariatan.
Untuk nominal pemotongannya menurut Holili bervariasi. Mulai dari 500 Ribu rupiah hingga 1 Juta Rupiah. Hanya saja Holili mengaku tidak tahu menahu, dana yang dipotong itu dipergunakan untuk apa. Holili juga meminta kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jember, untuk mendatangkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit jumlah total pemotongan anggaran tersebut. Namun sayangnya, ketika didesak siapa yang dimaksud pengguna anggaran itu, Holili enggan menyebutkanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Per Tanggal 30 Mei lalu, Kejaksaan Negeri Jember menetapkan tersangka baru terkait kasus tersebut. Kepala Bappekab secara resmi oleh kejari jember ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Negeri Jember mengaku telah memiliki bukti awal yang kuat untuk menetapkan Kepala Bappekab sebagai tersangka. Ia diduga kuat melakukan pemotongan anggaran sebesar 20 persen.
(1.193 views)