Konflik antara Ketua DPC PPP Jember dengan Ketua DPRD Jember Saptono Yusuf yang sempat memanas, akhirnya mereda. Ini terlihat dari sikap Sunardi yang melunak dengan mencabut gugatan perdata terhadap Saptono Yusuf, di sidang gugatan perdata, Selasa siang.
Ketua Majelis Hakim, Halomoan Sianturi, dalam amar putusannya, mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Sunardi terhadap Saptono. Menurut Sianturi, karena penggugat telah mencabut gugatan, kemudian tergugat telah sepakat dan merasa tidak dirugikan, maka hakim mengabulkan pencabutan gugatan, serta menyatakan pemeriksaan gugatan telah selesai dan membebankan biaya persidangan kepada para penggugat.
Usai persidangan, Ketua DPC PPP Jember, Sunardi ketika dikonfirmasi mengatakan, ada beberapa pertimbangan mengapa dirinya mencabut gugatan tersebut. Diantaranya adanya komitmen dari pimpinan dan Ketua Fraksi Di DPRD Jember, untuk menyelesaikan polemik PPP. Ini terbukti lanjut Sunardi, 3 Orang Anggota DPRD Jember dari PPP, akhirnya bisa diakomodir di Fraksi PDI-P Indonesia Raya. Selain itu, PPP juga ingin menjaga kekompakan 50 anggota dewan di Gedung DPRD Jember.
Ketika disinggung soal penempatan 3 Anggota PPP, menurut Sunardi, pihaknya tetap akan konsisten dengan keputusan rapat paripurna. Dimana Ila Yadhalubi di Komisi A, sedangkan dirinya dan Samuji Zarkasi Di Komisi B.
Sementara Penasehat Hukum Saptono Yusuf, Jarmoko, mengaku sesuai permintaan kliennya, kasus tersebut telah diselesaikan di Internal DPRD Jember. Untuk itu ia menerima permohonan pencabutan gugatan yang diajukan penggugat.
(1.313 views)