Minggu depan, Penyidik Satreskrim Polres Jember akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pelemparan asbak, terhadap Anggota Komisi A DPRD Jember Abdul Halim, ke Kejaksaan Negeri Jember.
Kasatreskrim Polres Jember, Ajun Komisaris Polisi Alith Alarino ketika dikofirmasi mengatakan, sebenarnya minggu lalu pihaknya akan melimpahkan tersangka berikut barang bukti ke kejaksaan. Namun karena jaksa yang ditunjuk sedang ada kegiatan di luar kota, maka pihaknya terpaksa menundanya. Pada prinsipnya semua berkas kasus pelamparan asbak yang dilakukan oknum kades, telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Ketika disinggung soal apakah akan dilakukan penahanan, menurut Alumnus Akpol Tahun 2002 itu, proses tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jember.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jember menyatakan berkas kasus pelemparan asbak terhadap Anggota DPRD Jember, telang lengkap. Saat ini Kejari Jember menunggu pelimpahan tahap dua, yakni barang bukti dan tersangka. Oleh Kejari Jember, tersangka Pelamparan Asbak, M-F, akan disangkakan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
(1.131 views)