Belasan orang perwakilan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia, Senin siang mengusulkan perubahan perda terkait masa jabatan perangkat desa melalui Komisi A DPRD Jember.
Ketua PPDI Jember Suherman menjelaskan, sebenarnya perda saat ini yang mengatur masa kerja perangkat desa selama 10 tahun, bertentangan dengan undang-undang. Dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah, hanya menyebutkan yang bisa diangkat sebagai perangkat desa, warga negara yang berusia 20 hingga 60 tahun.
Tetapi dalam perda yang ada saat ini, masa jabatan perangkat desa dibatasi maksimal 10 tahun. Yang terjadi dilapangan, ketika terjadi pergantian kepala desa, ada gejala like and dislike. Ketika kepala desa yang baru tidak suka kepada perangkatnya, bisa langsung diberhentikan. Karena itulah untuk melindungi perangkat desa, PPDI mengusulkan agar dilakukan revisi perda, yang mengatur masa jabatan perangkat desa hingga yang bersangkutan berusia 60 tahun.
Lebih jauh Suherman menjelaskan, memang ada wacana ditingkat pusat, yang menginginkan perangkat desa diangkat menjadi PNS. Perjuangan tersebut tentu harus mengubah undang-undang dan melihat kemampuan daerah. Untuk sementara waktu yang bisa diperjuangkan oleh PPDI di tingkat daerah, hanya mengusulkan perubahan perda.
Sementara Ketua Komisi D DPRD Jember Mohammad Jufreadi mengatkan, pada prinsipnya sebuah jabatan apapun memang harus ada batasannya. Batasan tersebut bisa berupa usia, atau mungkin masa kerja. Usulan PPDI tentang masa kerja hingga berusia 60 tahun yang diberikan kepada Komisi A dalam sebuah proposal dan disertai kajian akademik, nanti akan dibahas dan diusulkan dalam badan legislasi.
(1.590 views)