Komisi D Rekomendasikan Penghentian Sementara Operasional Penginapan Pecoro

Komisi D DPRD Jember akhirnya mengeluarkan rekomendasi penutupan sementara penginapan pecoro, yang selama ini keberadaannya diprotes oleh masyarakat. Rekomendasi ini dikeluarkan setelah adanya keterangan dari pihak PU Cipta Karya, bahwa investor melanggar aturan.

Kepala Dinas PU Cipta Karya Merwin Lusiani mengatakan, pihak investor melakukan dua pelanggaran terkait IMB. Pertama terkait luas bangunan, ijin yang diajukan hanya 133 meter persegi, tetapi kenyataannya luas bangunan 200 meter lebih.

Selain itu karena alasannya untuk peningkatan fasilitas SPBU Pecoro, ijin yang diajukan hanya berupa tempat peristirahatan. Tetapi dalam operasionalnya ternyata sebagai penginapan. Karena itulah lanjut Merwin, IMB yang dikeluarkannya bulan juli 2010 lalu otomatis gugur demi hukum karena ada penyimpangan.

Ketua Komisi D DPRD Jember Ayub Junaedi setelah mendengar keterangan dari Dinas Pariwisata, Cipta Karya, Kantor Lingkungan Hidup dan Camat Rambipuji, Komisi D menyimpulkan investor melakukan penyimpangan ijin yang diberikan.

Atas dasar itulah Komisi D sepakat mengeluarkan rekomendasi penutupan sementara operasional penginapan Pecoro, sampai persoalan selesai. Komisi D lanjut Ayub, bukan bermaksud mempersulit investor. Jika masih berminat melanjutkan usahanya, Komisi D mempersilahkan investor memperbaharui ijin sesuai aturan yang ada.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata Arief Cahyono usai hearing mengatakan, tidak ada pilihan lain baginya untuk tidak menghentikan sementara operasional penginapan pecoro, sesuai rekomendasi Komisi D. meskipun atas penutupan tersebut menimbulkan dampak positif dan negative. Salah satunya mungkin dirumahkannya sejumlah karyawan.

(1.539 views)
Tag: