Kejaksaan Negeri Jember Belum Tentukan Sikap Terkait Permohonan Penundaan Eksekusi Gus Mamak

Kejaksaan Negeri Jember belum menetukan sikap, terkait permohonan penundaan eksekusi, dari tim penasehat hukum terpidana kasus korupsi dana operasional Pimpinan DPRD Jember Periode 2004-2009, Madini Farouk atau Gus Mamak.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Kliwon Sugiyanta ketika dikonfirmasi, membenarkan jika telah menerima surat permohonan tersebut. Saat ini permohonan tersebut masih ditelaah oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember.

Dalam surat tersebut, terpidana beralasan saat ini menjadi  penanggung jawab pembimbing calon jamaah haji dari KBIH Bismika. Sehingga kewajiban itu tidak bisa ditinggalkan. Namun demikian lanjut Kliwon, sesuai pasal 270 KUHAP, proses eksekusi terhadap terpidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, harus segera dilaksanakan.

Sebelumnya, salah satu Penasehat Hukum Gus Mamak, Ahmad Holili kepada wartawan mengatakan, pihaknya mengajukan surat permohonan kepada Kejaksaan Negeri Jember, untuk menunda proses eksekusi terhadap kliennya.

Sebab kata Holili, kliennya saat ini menjadi penanggung jawab pembimbing calon jamaah haji di KBIH Bismika. Sehingga kewajiban tersebut tidak bisa ditinggalkan, mulai dari bimbingan di internal hingga pada pelaksanaan ibadah haji.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum berencana melakukan eksekusi terhadap Gus Mamak pada minggu lalu. Namun karena ada surat permohonan penundaan, akhirnya proses eksekusi urung dilaksanakan.

(1.397 views)
Tag: